Kasus Judi, 4 Dewan Kabupaten Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara

Kasus Judi, 4 Dewan Kabupaten Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara

CIREBON - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan 5 anggota DPRD Kabupaten Cirebon karena kasus judi. Namun, satu dari lima anggota dewan yang ikut ditangkap hanya menonton. “Empat orang kita periksa intensif, yang satu kita jadikan saksi. Yang empat orang ini mengarah ke tersangka,” ujar Yusri kepada Radar Cirebon melalui sambungan telepon selular, tadi malam. (Baca: Ini Buktinya 5 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Main Judi) Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti sejumlah uang dan kartu remi. Saat ini kelima oknum dewan itu masih diperiksa intensif di Mapolda Jabar. “Nantinya bisa mengarah ke Pasal 303 Ayat 3 tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Uci, sapaan akrab Yusri Yunus. (Baca: 4 Anggota Dewan Kab Cirebon Main Judi, 1 Cuma Nonton) Seperti diketahui, 5 anggota DPRD Kabupaten Cirebon diciduk polisi karena bermain judi di kamar hotel di Bandung, Kamis (20/7) dini hari. Kelima anggota dewan yang kena razia itu Tn, An, Sp, Sg, dan Ai. Kelima oknum itu sedianya mengikuti bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD Kabupaten Cirebon di Bandung selama tiga hari (20-22/7). Namun, di sela waktu bimtek mereka manfaatkan untuk berjudi hingga akhirnya digerebek polisi. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: